Ketua DPR Nilai Kinerja BPN Lamban
Ketua DPR RI Marzuki Alie kecewa dengan kinerja BPN (Badan Pertanahan Nasional). Hal tersebut disampaikansaat rapat konsultasi Pimpinan DPR RI mengenai penyelesaian permasalahan pertanahan masyarakat desa Paya Bagas dengan PT PN III dan wakil kelompok tani Bandar Rejo Desa Naga Kesiangan, Sumatera Utara dengan PT PN IV pada Rabu (10/7).
“Ini hanya sedikit dari sekian banyak sengketa tanah masyarakat yang ada di Indonesia. Dari data-data atau dokumen yang telah disampaikan masyarakat desa Paya Bagas dan kelompok Tani Bandar Rejo Desa Naga Kesiangan seharusnya BPN sudah bisa mempelajarinya sehingga permasalahan tidak berlarut-larut begini, semua data lengkap kok, yang dituntut masyarakat juga sudah jelas, mereka minta pengembalian tanah yang sudah digarap sejak nenek moyang mereka dulu. Tolonglah dipelajari data-data tadi, sudah lah saya tahu kerja BPN,”tegas Marzuki.
Pada kesempatan tersebut, Marzukie yang didampingi juga Pimpinan Komisi II DPR, Abdul Hakam Naja dan Wakil Ketua Komisi I, Ramadhan Pohan mengatakan bahwa PT PN merupakan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang juga diperuntukan untuk rakyat, oleh karena itu ia minta agar PT PN III dan IV sebagai pihak yang bersengketa untuk tidak menyakiti rakyat. Karena menurut Marzukie, rakyat yang merupakan para pemilik tanah, pada umumnya dari dulu tidak memiliki surat, sehingga tidak bisa menyelesaikan masalah pertanahan masyarakat dengan berbicara formal hukum. Apalagi jika ternyata masyarakat Paya Bagas memiliki data-data lengkap tentang tanah mereka.
“Jangan bicara kekuatan dan jangan bicara hukum, saya yakin sekali bapak-bapak BPN dan Direktur PT PN ini semuanya orang-orang pintar, tapi lihatlah mereka (rakyat), mereka tidak berpendidikan, kasihan rakyat. Makanya DPR juga membuat Undang-undang bantuan hukum, karena rakyat tidak sanggupmembayar pengacara yang kebanyakan berpijak di dua tempat. Sekarang perlu menggunakan hati untuk menyelesaikan ini,”tambah Marzuki.
Ditambahkan Marzuki, belajar dari berbagai kasus sengkata tanah masyarakat itulah maka sudah semestinya Indonesia memiliki Undang-undang Pertanahan yang sudah masuk dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional). Ia berharap agar Komisi II DPR dapat menyelesaikan RUU Pertanahan ini dengan segera. Khusus untuk kasus masyarakat desa Paya Bagas dan kelompok Tani Bandar Rejo Desa Naga Kesiangan, Sumatera Utara itu Marzuki mendesak agar BPN dapat segera menyelesaikannya.
“Leading sectornya BPN mungkin bisa menggelar adu data atau gelar perkara, mana yang benar dan bagaimana historisnya. Jika memang data masyarakat yang benar, maka harus ada revisi HGU dimana tanah perkampungan masyarakat harus dikeluarkan dari HGU PTPN III dan IV. Sepanjang alas haknya jelas, revisi HGU bisa dilakukan. Dan DPR melaluiKomisi II dan Pak Ramadhan Pohan akan tetap mengawasi kasus ini, saya juga akan terus pantau ini,”kataPolitisi dari Fraksi Demokrat ini.(Ayu) foto:wahyu/parle